Dalam upaya untuk memecahkan masalah penurunan angka kelahiran di Jepang, sebuah undang-undang telah diberlakukan yang mengenakan berbagai hukuman bagi pria yang tidak memiliki pengalaman seksual.<br /> Kisah ini tentang seorang pria yang dilaporkan di dunia seperti itu, ditangkap, dan dipenjara, lalu dianiaya oleh seorang gadis SMA yang sadis, berdada besar, dan suka seks yang ingin hamil dan bertugas memerah air maninya.<br /> --------------------------------------------------------------------------------------------- “Hukum Larangan Keperawanan (Undang-Undang Reiwa Tahun X No. X)”<br /> Pasal 1 (Tujuan) Tujuan dari RUU ini adalah untuk mendorong peningkatan angka kelahiran dengan menjadikan keperawanan ilegal, mengingat fakta bahwa masalah penurunan angka kelahiran di Jepang, yang menjadi lebih serius setiap tahun, akan memberikan pukulan besar bagi masa depan negara tersebut.<br /> Pasal 2 (Definisi) Pria Jepang wajib telah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya sebelum berusia 30 tahun. Jika mereka diketahui masih perawan, mereka akan dikurung di penjara khusus dan dikenakan "penjara ekstraksi sperma" selama beberapa tahun, setara dengan usia mereka saat ditangkap, dikurangi 30 tahun.<br /> Pasal 3 (Standar Penghakiman) Karena tidak ada metode ilmiah untuk menentukan keperawanan seorang pria, hal tersebut ditentukan oleh intuisi perempuan yang dekat dengannya. Untuk menghindari tuduhan palsu, polisi bertanggung jawab untuk menyelidiki riwayat kencan tersangka dan perempuan-perempuan yang pernah dikencaninya.<br /> ---------------------------------------------------------------------------------------------